AZAS BIMBINGAN KONSELING
Yang
dimaksud dengan azas adalah dasar atau landasan yang mendasari pelaksanaan
bimbingan konseling. Atas dasar landasan yang ada, terbentuklah konsep
penyelenggaraan bimbingan konseling yang berbeda dengan bantuan-bantuan lainnya.
Para petugas bimbingan konseling sangat diharapkan memperhatikan dan menrapkan
azas-azas bimbingan konseling dalam melakukan kegiatan pemberian bantuan.
Azas-azas tersebut menurut Prayitno (1987) adalah (a) azas kerahasiaan; (b)
azas kesukarelaan; (c) azas keterbukaan; (d) azas kekinian; (e) azas
kemandirian; (f) azas kegiatan; (g) azas kedinamisan; (h) azas keterpaduan; (i)
azas kenormatifan; (j) azas keahlian; (k) azas alih tangan (l) azas tut wuri
handayani
Berikut
ini akan dijelaskan pengertian masing-masing azas tersebut.
a) Azas kerahasiaan.
Dimuka dijelaskan bahwa tugas layanan
bimbingan konseling adalah membantu siswa mengatasi masalah yang dialaminya.
Dalam kaitan ini banyak siswa atau orang tua siswa yang beranggapan bahwa
masalah itu sangat mempribadi, sehingga tidak perlu disampaikan kepada orang
lain. Penerapan azas keberhasilan ini mengandung pengertian bahwa segala
sesuatu yang dibicarakan dan diperoleh dalam proses bimbingan dan konseling
tidak boleh disampaikan kepada orang lain. Dengan demikian semua petugas
bimbingan harus menjaga kerahasiaan segala keterangan yang diperoleh dari siswa
baik yang diperoleh langsung dari siswa sendiri maupun lewat orang lain.
Pemberitahuan masalah kepada petugas
lain diperbolehkan sepanjang identitas klien tidak diketahui atau seizin siswa
demi terselesaikannya masalah yang dihadapi siswa, dan kepada mereka
berkewajiban untuk tidak membicarakan kepada petugas lain. Karena jika masalah
itu diberitahukan kepada orang lain, besar kemungkinan masalah tersebut akan
dipergunjingkanoleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Azas kerahasiaan ini merupakan azas
kunci dalam bimbingan konseling. Jika azas ini diterapkan dengan
sungguh-sungguh, maka petugas bimbingan akan mendapat kepercayaan dari siswa
dan penghargaan yang tinggi. Dengan demikian siswa akan memanfaatkan pelayanan
bimbingan konseling yang tersedia.
Penerapan azas kerahasiaan ini tidak
berlaku untuk semua masalah, tetapi dengan pertimbangan tertentu perlu bantuan
petugas lain, sepanjang menguntungkan siswa. Masalah-masalah tersebut
diantaranya pelanggaran hukum atau pelanggaran undang-undang yang belum
diproses, masalah anak luar biasa yang diberitahukan kepada orang tuanya atau
ahli lainnya terkait.
b) Azas Kesukarelaan.
Azas kesukarelaan ini mengandung
pengertian bahwa pelaksanaan bimbingan konseling hendaknya berlangsung atas
dasar kesukarelaan dan ketulusan dari kedua belah pihak baik pihak konselor
maupun pihak klien. Kesukarelaan dari pihak konselor memberi tekanan bahwa
bantuan yang diberikan tersebut tulus dan tanpa ada harapan apapun kecuali demi
membantu si klien. Dari pihak klien, kesukarelaan ditekankan pada tidak adanya
rasa terpaksa bagi klien untuk minta bantuan demi terselesaikan masalahnya.
Untuk itu klien yang datang sendiri mencari bantuan lebih diutamakan. Namun
demikian, bagi klien yang datang melalui panggilan, tugas konselor yang pertama
adalah menyadarkan dan menghilangkan sikap terpaksa dan menumbuhkan sikap
kesukarelaan. Hal ini terjadi jika klien telah meyakini bahwa masalahnya
dirahasiakan, sehingga klien dengan sukarela akan datang ke konselor.
c) Azas Keterbukaan
Kegiatan bimbingan konseling akan
berhasil bila berlangsung dalam suasana yang saling terbuka. Diharapkan kedua
belah pihak saling membuka diri untuk kepentingan pemecahan masalah.
Keterbukaan dari pihak konselor dalam memberikan tekanan kepada kemampuan
konselor dalam memberikan bantuan untuk memecahkan masalah klien harus
diceritakan kepada klien. Dengan diketahui kemampuan konselor, klien merasa
yakin bahwa ia akan memperoleh bantuan yang diharapkan. Keterbukaan dari sisi
klien diharapkan klien dapat mengungkapkan segala sesuatu yang berkenaan dengan
permasalahannya dan tanpa ditutup-tutupi. Dengan keterbukaan ini pengkajian dan
pembahasan masalah klien dapat dilakukan dengan baik. Hal ini dapat terjadi
bila azas kesukarelaan dan kerahasiaan ada dalam kedua belah pihak, sehingga
dengan bebas mereka akan membuka diri.
d) Azas Kekinian.
Bimbingan konseling menangani masalah
yang saat ini sedang dialami klien, bukan masalah yang terjadi masa lalu dan
bukan pula masa mendatang. Pembahasan masalah masa lalu lebih menjadi tanggung
jawab psikoterapi, sedang masalah yang mungkin timbul pada masa mendatang belum
merupakan sesuatu yang pasti ada. Pembahasan tentang masa lalu dengan klien
perlu dilakukan sepanjang keadaan tersebut menyangkut latar belakang masalah
yang dialami klien sekarang. Begitu hanya pembahasan masalah masa yang akan
datang perlu bila keadaan tersebut menjadi akibat dari masalah yang dialami
masa kini.
e) Azas Kemandirian.
Azas kemandirian mengandung makna
bahwa layanan bimbingan konseling bertujuan membuat anak menjadi mandiri tidak
bergantung pada orang lain. Bagi anak luar biasa kemandirian tersebut mempunyai
arti yang luas, bergerak dari kemandirian dalam mengurus diri sendiri sampai
kemandirian dalam arti tidak bergantung kepada orang lain.
f) Azas Kegiatan.
Bimbingan konseling merupakan proses
bantuan. Karena merupakan proses bantuan, layanan bimbingan konseling merupakan
rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh individu klien. Azas kegiatan ini
mengharapkan klien aktif melakukan kegiatan-kegiatan tertentu sehubungan dengan
proses layanan yang diterima oleh klien. Oleh sebab itu, konselor harus mampu
membangkitkan semangat dan minat klien untuk mau melaksanakan kegiatan yang
diperlukan untuk menyelesaikan masalahnya.
g) Azas Kedinamisan.
Layanan bimbingan konseling
menghendaki terjadinya perubahan tingkah laku dalam diri klien kearah yang
lebih baik. Perubahan tersebut tidak sekedar mengulang-ulang tetapi perubahan
yang menuju ke sesuatu yang baru, kreatif, dan maju.
h) Azas Keterpaduan.
Layanan bimbingan konseling hendaknya
meliputi seluruh aspek kehidupan fisik dan psiko anak. Karena masalah yang
dihadapi besar kemungkinan disebabkan ketidaksesuaian antara aspek-aspek yang
ada dalam diri anak.
Azas keterpaduan ini juga memberikan
tekanan bahwa layanan bimbingan konseling merupakan usaha bersama yang terpadu
(“team effort”) dari berbagai keahlian untuk membantu anak mengatasi masalah,
sehingga anak memperoleh perkembangan yang optimal.
i)
Azas
Kenormatifan.
Layanan bimbingan konseling
dilaksanakan menurut norma-norma yang berlaku, baik norma agama, norma adat,
norma hukum, dan kebiasaan sehari-hari. Azas normatif ini memberi tekanan bahwa
usaha bimbingan konseling harus mengarah kepada kegiatan yang diterima sesuai
dengan norma yang ada.
j)
Azas
Keahlian.
Azas keahlian mengandung arti bahwa
layanan bimbingan konseling dilakukan oleh petugas yang ahli dalam bidang
bimbingan konseling, sehingga terwujud layanan yang profesional, sistematik,
dan teratur. Para petugas mendapat latihan yang memadai, sehingga layanan yang
dilakukan akan menimbulkan hasil yang baik.
k) Azas Alih-Tangan.
Azas alih tangan mengandung arti
bahwa layanan bimbingan konseling harus berdasarkan kemampuan masing-masing
petugas, bila petugas tidak mampu mereka harus berusaha mengalih-tangankan
bantuan ke petugas yang lebih mampu. Alih-tangan dilakukan atas dasar (1)
ketidak mampuan si petugas; (2) kewenangan dalam membantu mengatasi masalah
tidak sesuai. Azas alih tangan inilah merupakan salah satu cara menghargai
profesi lain.
l)
Azas
Tut Wuri Handayani.
Azas tut wuri handayani mengandung
maksud, bahwa layanan bimbingan konseling berusaha menciptakan suasana yang
aman, nyaman, dan menyenangkan, sehingga siswa memperoleh kesempatan untuk
mengenal dirinya, lingkungannya, serta menerima diri dan lingkungannya secara
positif dan dinamis. Konselor hendaknya memberikan dorongan kepada klien untuk
melakukan kesempatan tersebut di atas. Selain itu konselor harus memberi contoh
perilaku yang positif dan menggerakkan semangat klien untuk memecahkan
permasalahan yang dihadapi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar