Selasa, 24 Maret 2015

AZAS BIMBINGAN KONSELING


AZAS  BIMBINGAN KONSELING
            Yang dimaksud dengan azas adalah dasar atau landasan yang mendasari pelaksanaan bimbingan konseling. Atas dasar landasan yang ada, terbentuklah konsep penyelenggaraan bimbingan konseling yang berbeda dengan bantuan-bantuan lainnya. Para petugas bimbingan konseling sangat diharapkan memperhatikan dan menrapkan azas-azas bimbingan konseling dalam melakukan kegiatan pemberian bantuan. Azas-azas tersebut menurut Prayitno (1987) adalah (a) azas kerahasiaan; (b) azas kesukarelaan; (c) azas keterbukaan; (d) azas kekinian; (e) azas kemandirian; (f) azas kegiatan; (g) azas kedinamisan; (h) azas keterpaduan; (i) azas kenormatifan; (j) azas keahlian; (k) azas alih tangan (l) azas tut wuri handayani
            Berikut ini akan dijelaskan pengertian masing-masing azas tersebut.
a)      Azas kerahasiaan.
Dimuka dijelaskan bahwa tugas layanan bimbingan konseling adalah membantu siswa mengatasi masalah yang dialaminya. Dalam kaitan ini banyak siswa atau orang tua siswa yang beranggapan bahwa masalah itu sangat mempribadi, sehingga tidak perlu disampaikan kepada orang lain. Penerapan azas keberhasilan ini mengandung pengertian bahwa segala sesuatu yang dibicarakan dan diperoleh dalam proses bimbingan dan konseling tidak boleh disampaikan kepada orang lain. Dengan demikian semua petugas bimbingan harus menjaga kerahasiaan segala keterangan yang diperoleh dari siswa baik yang diperoleh langsung dari siswa sendiri maupun lewat orang lain.

Pemberitahuan masalah kepada petugas lain diperbolehkan sepanjang identitas klien tidak diketahui atau seizin siswa demi terselesaikannya masalah yang dihadapi siswa, dan kepada mereka berkewajiban untuk tidak membicarakan kepada petugas lain. Karena jika masalah itu diberitahukan kepada orang lain, besar kemungkinan masalah tersebut akan dipergunjingkanoleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Azas kerahasiaan ini merupakan azas kunci dalam bimbingan konseling. Jika azas ini diterapkan dengan sungguh-sungguh, maka petugas bimbingan akan mendapat kepercayaan dari siswa dan penghargaan yang tinggi. Dengan demikian siswa akan memanfaatkan pelayanan bimbingan konseling yang tersedia.

Penerapan azas kerahasiaan ini tidak berlaku untuk semua masalah, tetapi dengan pertimbangan tertentu perlu bantuan petugas lain, sepanjang menguntungkan siswa. Masalah-masalah tersebut diantaranya pelanggaran hukum atau pelanggaran undang-undang yang belum diproses, masalah anak luar biasa yang diberitahukan kepada orang tuanya atau ahli lainnya terkait.

b)      Azas Kesukarelaan.
Azas kesukarelaan ini mengandung pengertian bahwa pelaksanaan bimbingan konseling hendaknya berlangsung atas dasar kesukarelaan dan ketulusan dari kedua belah pihak baik pihak konselor maupun pihak klien. Kesukarelaan dari pihak konselor memberi tekanan bahwa bantuan yang diberikan tersebut tulus dan tanpa ada harapan apapun kecuali demi membantu si klien. Dari pihak klien, kesukarelaan ditekankan pada tidak adanya rasa terpaksa bagi klien untuk minta bantuan demi terselesaikan masalahnya. Untuk itu klien yang datang sendiri mencari bantuan lebih diutamakan. Namun demikian, bagi klien yang datang melalui panggilan, tugas konselor yang pertama adalah menyadarkan dan menghilangkan sikap terpaksa dan menumbuhkan sikap kesukarelaan. Hal ini terjadi jika klien telah meyakini bahwa masalahnya dirahasiakan, sehingga klien dengan sukarela akan datang ke konselor.

c)      Azas Keterbukaan
Kegiatan bimbingan konseling akan berhasil bila berlangsung dalam suasana yang saling terbuka. Diharapkan kedua belah pihak saling membuka diri untuk kepentingan pemecahan masalah. Keterbukaan dari pihak konselor dalam memberikan tekanan kepada kemampuan konselor dalam memberikan bantuan untuk memecahkan masalah klien harus diceritakan kepada klien. Dengan diketahui kemampuan konselor, klien merasa yakin bahwa ia akan memperoleh bantuan yang diharapkan. Keterbukaan dari sisi klien diharapkan klien dapat mengungkapkan segala sesuatu yang berkenaan dengan permasalahannya dan tanpa ditutup-tutupi. Dengan keterbukaan ini pengkajian dan pembahasan masalah klien dapat dilakukan dengan baik. Hal ini dapat terjadi bila azas kesukarelaan dan kerahasiaan ada dalam kedua belah pihak, sehingga dengan bebas mereka akan membuka diri.

d)      Azas Kekinian.
Bimbingan konseling menangani masalah yang saat ini sedang dialami klien, bukan masalah yang terjadi masa lalu dan bukan pula masa mendatang. Pembahasan masalah masa lalu lebih menjadi tanggung jawab psikoterapi, sedang masalah yang mungkin timbul pada masa mendatang belum merupakan sesuatu yang pasti ada. Pembahasan tentang masa lalu dengan klien perlu dilakukan sepanjang keadaan tersebut menyangkut latar belakang masalah yang dialami klien sekarang. Begitu hanya pembahasan masalah masa yang akan datang perlu bila keadaan tersebut menjadi akibat dari masalah yang dialami masa kini.

e)      Azas Kemandirian.
Azas kemandirian mengandung makna bahwa layanan bimbingan konseling bertujuan membuat anak menjadi mandiri tidak bergantung pada orang lain. Bagi anak luar biasa kemandirian tersebut mempunyai arti yang luas, bergerak dari kemandirian dalam mengurus diri sendiri sampai kemandirian dalam arti tidak bergantung kepada orang lain.

f)       Azas Kegiatan.
Bimbingan konseling merupakan proses bantuan. Karena merupakan proses bantuan, layanan bimbingan konseling merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh individu klien. Azas kegiatan ini mengharapkan klien aktif melakukan kegiatan-kegiatan tertentu sehubungan dengan proses layanan yang diterima oleh klien. Oleh sebab itu, konselor harus mampu membangkitkan semangat dan minat klien untuk mau melaksanakan kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan masalahnya.
g)      Azas Kedinamisan.
Layanan bimbingan konseling menghendaki terjadinya perubahan tingkah laku dalam diri klien kearah yang lebih baik. Perubahan tersebut tidak sekedar mengulang-ulang tetapi perubahan yang menuju ke sesuatu yang baru, kreatif, dan maju.

h)      Azas Keterpaduan.
Layanan bimbingan konseling hendaknya meliputi seluruh aspek kehidupan fisik dan psiko anak. Karena masalah yang dihadapi besar kemungkinan disebabkan ketidaksesuaian antara aspek-aspek yang ada dalam diri anak.

Azas keterpaduan ini juga memberikan tekanan bahwa layanan bimbingan konseling merupakan usaha bersama yang terpadu (“team effort”) dari berbagai keahlian untuk membantu anak mengatasi masalah, sehingga anak memperoleh perkembangan yang optimal.

i)        Azas Kenormatifan.
Layanan bimbingan konseling dilaksanakan menurut norma-norma yang berlaku, baik norma agama, norma adat, norma hukum, dan kebiasaan sehari-hari. Azas normatif ini memberi tekanan bahwa usaha bimbingan konseling harus mengarah kepada kegiatan yang diterima sesuai dengan norma yang ada.

j)        Azas Keahlian.
Azas keahlian mengandung arti bahwa layanan bimbingan konseling dilakukan oleh petugas yang ahli dalam bidang bimbingan konseling, sehingga terwujud layanan yang profesional, sistematik, dan teratur. Para petugas mendapat latihan yang memadai, sehingga layanan yang dilakukan akan menimbulkan hasil yang baik.

k)      Azas Alih-Tangan.
Azas alih tangan mengandung arti bahwa layanan bimbingan konseling harus berdasarkan kemampuan masing-masing petugas, bila petugas tidak mampu mereka harus berusaha mengalih-tangankan bantuan ke petugas yang lebih mampu. Alih-tangan dilakukan atas dasar (1) ketidak mampuan si petugas; (2) kewenangan dalam membantu mengatasi masalah tidak sesuai. Azas alih tangan inilah merupakan salah satu cara menghargai profesi lain.

l)        Azas Tut Wuri Handayani.
Azas tut wuri handayani mengandung maksud, bahwa layanan bimbingan konseling berusaha menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan menyenangkan, sehingga siswa memperoleh kesempatan untuk mengenal dirinya, lingkungannya, serta menerima diri dan lingkungannya secara positif dan dinamis. Konselor hendaknya memberikan dorongan kepada klien untuk melakukan kesempatan tersebut di atas. Selain itu konselor harus memberi contoh perilaku yang positif dan menggerakkan semangat klien untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar